Samarinda, infosatu.co – Kota Samarinda, Kalimantan Timur berkesempatan menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dalam program yang dijalankan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Ditipermas KPK) RI.
Plh Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai siap memenuhi kriteria sebagai percontohan kota antikorupsi.
Untuk menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi terdapat enam komponen dan 19 indikator yang harus dipenuhi.
Komponen itu meliputi penilaian tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
Keenam komponen yang dibagi menjadi 19 indikator itu harus dipenuhi oleh Pemkot Samarinda agar bisa dinobatkan sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Untuk mengetahui terpenuhinya komponen dan indikator tersebut, proses observasi akan dijalankan oleh KPK RI. Jika dinyatakan lolos, maka tahap selanjutnya adalah bimbingan teknis (bimtek) secara intensif.
Dalam tahapan ini, Pemkot Samarinda diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan yang dinilai masih kurang tepat.
“Nanti dari penilaian itu, kita lihat apakah memenuhi seluruh indikator dan komponen. Bisa dinyatakan lolos apabila nilainya minimal 90 atau kategori istimewa,” kata Friesmount saat konferensi pers di Anjungan Karangmumus Lingkup Balai Kota Samarinda, Kamis (8/8/2024).
Ia menegaskan, ketika Kota Samarinda berkesempatan menjadi kota percontohan akan tetapi terdapat pejabat yang terindikasi melakukan korupsi, maka kelayakannya akan dicabut.
“Kita menunggu, tidak langsung cabut tapi kesempatan itu bisa didapatkan lagi dalam kurun waktu tiga tahun kemudian dengan mengikuti prosedur yang ada dan tidak ada lagi yang tersandung kasus korupsi,”jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Andi Harun merasa sangat terkesan dengan masuknya Kota Samarinda sebagai salah satu kota yang berkesempatan menjadi percontohan antikorupsi.
“Kami telah memaparkan enam komponen dan 19 indikator yang sudah dicapai. Dalam perjalanannya ada kekurangan kita akan berusaha untuk membuatkan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Dengan masuknya Kota Samarinda sebagai nominasi kota antikorupsi, maka akan menambah motivasi dan meningkatkan komitmen dalam pencegahan korupsi.
Hal ini melalui upaya secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap upaya afirmasi dan implementasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antirasuah.
“Mudah-mudahan dengan komitmen yang beriringan dengan pemanfaatan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan (dapat memberikan manfaat) sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengucapkan terima kasih kepada KPK RI, stakeholder dan masyarakat yang telah mendukung Pemkot Samarinda.
“Kami terus berkomitmen menjaga Pemerintah Kota Samarinda pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunannya selalu berpihak pada pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.