Samarinda, infosatu.co – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda Mokhlis Hasan mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) dari Kemenag RI Nomor 7 Tahun 2021 sudah ditindaklanjuti Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“SE dari Kemenag RI sudah disahuti Wali Kota Samarinda dengan SE Nomor 045/0574/011.04,” katanya di Ruang Kerjanya Kantor Kemenag Kota Samarinda Jalan Harmonika Nomor 2.
SE dari wali kota ini merupakan imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Apabila tetap melaksanakannya maka aparat berwenang akan melakukan penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbir keliling.
Takbir dapat dikumandangkan di masjid, musala ataupun langgar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00 Wita.
Salat Id dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, Iapangan bahkan di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan prokes pencegahan Covid-19 dan menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan.
Jumlah jemaah yang hadir pun dibatasi yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat. Masyarakat juga diminta untuk menghindari tradisi berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Mokhlis mengatakan bahwa lawan dari masyarakat Kota Samarinda tidak terlihat. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak menganggap enteng soal Covid-19 ini.
Tetapi, masyarakat juga tidak perlu takut agar imun tubuh tetap terjaga dan ngga menurun drastis. Kemudian terkait sosialisasi, ia mengaku jika pihaknya telah mengedarkan SE tersebut.
Setelah SE Kemenag RI keluar pada 6 Mei lalu, pihaknya langsung mengedarkan dan mensosialisasikan ke semua masjid.
“Alhamdulillah Samarinda juga sudah zona kuning. Insyaallah aman,” ujarnya.
Pemantauan juga akan dilakukan oleh pihak Kemenag Kota Samarinda untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim yang kemudian diteruskan ke Kemenag RI.
Namun apabila daerah yang awalnya zona hijau atau kuning tiba-tiba berubah menjadi zona oranye, bahkan menjadi zona merah maka harus menyesuaikan kembali pelaksanaannya sesuai ketentuan di SE tersebut. (editor: irfan)