
Samarinda, infosatu.co – Sejumlah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengantongi sertifikat lahan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyebut masih lebih dari separuh atau di atas 50 persen dari jumlah SMA, SMK, dan SLB di provinsi itu belum mengantongi legalitas tanah.
Ia menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, sertifikat lahan sekolah merupakan syarat untuk dukungan dana pembangunan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Oleh karena itu, Salehuddin menyarankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Disdikbud Kaltim membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan mempercepat proses legalisasi lahan sekolah.
“Alasannya kenapa kami dorong ini, karena selama tidak ada sertifikat maka sekolah tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan kepemilikan sertifikat lahan maka pihak sekolah dapat melakukan pengembangan fasilitas infrastruktur lebih lanjut. Hal ini dapat berupa penambahan ruang kelas atau pembangunan gedung untuk diusulkan menjadi unit sekolah baru.
Salehuddin berharap, agar setelah satgas terbentuk dapat segera mengurus legalitas lahan bagi sekolah. Dengan demikian, dapat meningkatkan potensi mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim maupun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami sebenarnya sudah lama menyampaikan terkait kejelasan lahan sekolah, tapi pemprov sampai saat ini belum mengambil tindakan terkait percepatan pembentukan satgas,” terangnya.