
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin menyampaikan harapannya tentang nasib tenaga kerja lokal di kemudian hari.
Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal disahkan menjadi perda, diharapkan dapat memperkuat posisi pekerja asal Benua Etam di tengah ketatnya persaingan.
Terutama, ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah sepenuhnya beroperasi.
“Harapannya ke depan keberadaan kawan tenaga lokal bisa terlindungi. Bisa menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada kekhawatiran tindakan hukum yang lain,” jelasnya beberapa waktu yang lalu.
Keberadaan perda tersebut juga akan semakin mendorong pemerintah dalam memaksimalkan fungsi tenaga kerja lokal di Kaltim. Salah satunya dengan semakin digencarkannya peningkatan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang lain.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton (tidak bekerja) di daerahnya sendiri,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan urgensi dibuatnya perda tersebut agar tenaga kerja lokal bisa memiliki perlindungan dan legalitas dari sisi hukum.
“Jika ada permasalahan dengan perusahaan, mereka (tenaga kerja lokal) punya perlindungan untuk menuntut haknya. Sampai saat ini, belum ada program yang mengarah ke fasilitas tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini Raperda Tenaga Kerja Lokal masih dalam proses pembedahan dan pengkajian untuk mengetahui lebih dalam mengenai penentuan isi dari peraturannya.