
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin menyampaikan keluhan para anggota Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kaltim.
Salehuddin mengatakan, P3K Kaltim yang memiliki 1170 anggota hingga saat ini belum mendapatkan hak Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Sedangkan bagi anggota P3K, senior aparatur sipil negara (ASN) yang lain telah mendapatkan haknya.
“Ada sekitar 1170 anggota P3K yang belum mendapatkan haknya. Sementara ASN yang saya sampaikan tadi sudah mendapatkan semua TPP itu. Sementara mereka yang lain tidak,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Ia menilai persoalan tersebut sangat disayangkan, lantaran diketahui anggota P3K yang belum mendapatkan TPP harus mengikuti instruksi penugasan yang berpindah-pindah.
“Sementara kebutuhan mereka untuk pindahan tugas butuh biaya tambahan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa memberikan perhatian ataupun fokus terhadap P3K.
“Ini sudah menjadi topik dari 4 bulan yang lalu. Saya pikir ini satu penghargaan buat anggota P3K yang harusnya pemerintah bisa mempercepat,” tuturnya.
Menurut informasi yang didapatkannya akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur undang-undang agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) bisa cepat merealisasikan persoalan tersebut.
“Dari dulu mereka berjanji, seharusnya akhir Agustus terealisasi tapi sampai sekarang belum ada. Saya pikir kita tagih kembali untuk segera dilakukan proses realisasi tersebut,” pungkasnya