Jakarta, infosatu.co – Pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di lapangan resmi ditiadakan pemerintah pusat lantaran masih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat melonjaknya pasien yang terkonfirmasi Covid-19.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pun meminta masyarakat membatasi mobilitas dan tidak mudik lebaran saat Hari Raya Iduladha 1442 H.
Kata dia, peran dan dukungan masyarakat diperlukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan cara meningkatkan kesadaran diri dan mengurangi mobilitas.
“Kami minta masyarakat tidak mudik dulu tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya Covid-19,” ungkapnya dilansir dari Kompas.com.
Peniadaan Salat Iduladha berjamaah di wilayah PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban.
Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha, baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.
“Edaran ini dibuat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam melaksanakan malam takbiran, Salat Iduladha serta pelaksanaan kurban,” pungkasnya. (editor: irfan)