
Penulis : Asya – Editor : Sukrie
Samarinda, Infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke – 28, Rabu (14/08/2019), di Gedung Utama Komplek DPRD Kaltim. Rapat dibuka resmi oleh Ketua DPRD Kaltim Muhammad Syahrun dengan didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor.
Rapat kali ini beragendakan penyampaian laporan badan anggaran tentang perubahan APBD tahun 2019, persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2019, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2019, dan penyampaian pendapat akhir gubernur Kaltim terhadap Raperda APBD Perubahan 2019
Dalam sambutannya, Isran Noor memberikan apresiasi kepada DPRD Kaltim telah memberikan hasil optimal yang dicapai antara DPRD dan Pemerintah.
“Semoga disahkannya APBD Perubahan tahun 2019 ini terjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi tuntutan masyarakat,” tuturnya.
Pada sisi penerimaan daerah, terdapat beberapa penyesuaian diantaranya, PAD bertambah Rp 341,749 Miliar. Dana perimbangan bertambah Rp 246, 445 Miliar. Pendapatan daerah yang sah bertambah Rp 120 juta.
Selain itu, penerimaan pembiayaan (Silpa) tahun 2018) berjumlah Rp 1,642 triliun. Total penerimaan daerah sendiri sebesar Rp 2,230 triliun.
“Dalam pengeluaran daerah terdapat beberapa tambahan dan penyesuaian, dengan rincian sebagai berikut, belanja wajib yang bersumber dari tambahan pendapatan Rp 154,492 miliar. Belanja wajib yang bersumber dari Silpa tahun 2018 berjumlah Rp 558,351 miliar. Belanja wajib utang kasus hukum Rp 50 miliar. Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten – kota Rp 407,194 miliar. Belanja hibah Rp 220,815 miliar. Belanja tidak langsung Rp 366,775 miliar. Belanja tidak terduga berjumlah Rp 2,5 miliar.
Selain itu, belanja langsung SKPD Rp 470,200 miliar. Sehingga, total pengeluaran daerah Rp 2,230 triliun. Dilihat secara keseluruhan, anggaran di APBD Perubahan bertambah dari Rp 10,769 triliun menjadi Rp 13 triliun. Jika dikalkulasikan, bertambah Rp 2,23 triliun.