infosatu.co
DPRD KALTIM

Rusman Ingatkan Tiga Fungsi DPRD Kaltim

Samarinda,infosatu.co – Tiga fungsi legislasi DPRD yakni budgeting, kontol dan inisiasi. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pun mendorong agar tiga fungsi tersebut lebih diefektifkan.

Hal itu bertujuan agar anggota DPRD Kaltim menggunakan haknya untuk aktif mengusulkan rancangan peraturan daerah, sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita sekarang lagi mencoba efektifkan lagi yang namanya fungsi legislasi bagi anggota DPRD,” kata Rusman Ya’qub saat ditemui di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/6/2022).

Ia menambahkan fungsi DPRD dan pemerintah berbeda yakni pemerintah memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat, pelayanan dan pembangunan.

Fungsi pemberdayaan adalah pemerintah memberdayakan masyarakat supaya mandiri. Kedua, fungsi pelayanan, artinya harus berbuat adil tidak boleh ada diskriminasi pelayanan.

Ketiga, pembangunan. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan fungsi terakhir adalah pengaturan, dalam rangka ketertiban rakyat.

“Nah sekarang tidak mungkin rakyat tertib kalau tidak ada aturan. Disitulah DPRD berperan, jadi bagian dari unsur pemerintah. Makanya kita dorong anggota dewan menggunakan hak konstitusionalnya untuk banyak melahirkan hak inisiatif,”pesannya.

Ia menyebutkan, untuk melahirkan dan menetapkan peraturan daerah (Perda) ada syarat dan kaidah-kaidah yang harus dipenuhi, tidak boleh mengandung diskriminasi dan berlaku adil.

“Kami mau mengefektifkan pembahasan yang selama ini banyak Perda yang lamban yang belum selesai,” urainya.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page