Samarinda, infosatu.co – Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kampanye calon kepala daerah yang bakal berlaga di Pilkada 2024.
Menurutnya, hadir dalam kampanye bukan untuk menyalahi aturan netralitas ASN. Namun, sebagai wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat.
Rusmadi menegaskan, hal yang dilarang bagi ASN adalah menggiring masyarakat atau terlibat aktif di kampanye. Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon.
“PNS memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada warga mengenai profil dari kontestan pilkada, serta (tentang) pentingnya menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 kelak,” katanya, Minggu (13/10/2024).
“Kan nggak semua masyarakat sudah menerima informasi itu. Seperti visinya apa,” sambungnya.
Hingga kini, Rusmadi menyatakan belum mendapatkan laporan tentang dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan Pemerintah Samarinda.
Ia meyakini jika ada, pihak Bawaslu pasti melaporkan kepada pihaknya. “Sejauh ini belum ada laporan. Kalau misalnya ada, pasti Bawaslu melaporkan kepada pemerintah,” tandasnya.