Samarinda, infosatu.co – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
“Tolong ini agar menjadi catatan. Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran,” ujar Rudy Mas’ud dalam Paparan Kinerja Perangkat Daerah yang digelar secara virtual dari Tanah Suci Mekkah pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas dibeli menggunakan dana publik dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
Namun, pengecualian diberikan kepada instansi yang memiliki tugas khusus selama periode mudik, seperti Dinas Perhubungan yang bertugas memantau arus perjalanan masyarakat.
“Kecuali dalam rangka tugas dinas, seperti Dinas Perhubungan yang memantau arus mudik,” tambahnya.
Larangan ini diberlakukan karena banyak pegawai Pemprov Kaltim berasal dari berbagai daerah seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat.
Jarak yang cukup jauh meningkatkan risiko penyalahgunaan aset negara jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain mudik, Gubernur Rudy juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan liburan.
“Termasuk jangan gunakan kendaraan dinas untuk liburan,” tegasnya.
Bagi pegawai yang melanggar aturan ini, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman tersebut mencakup teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama 6 hingga 12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh pegawai mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.