Penulis: Lydia – Editor: Irfan
Bontang, infosatu.co – Lahan sekitar RT 48 Kelurahan Loktuan yang menjadi penampungan air bukanlah milik pemerintah, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bontang tidak bisa seenaknya melakukan pelebaran dan pendalaman drainase.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kelurahan Loktuan Bangun Purwanto saat mendampingi DPRD Bontang dan Dinas PUPR dalam inspeksi mendadak (sidak).
“Kendalanya berhubungan dengan lahan, sehingga Dinas PUPR tidak berani melakukan pendalaman dan pelebaran drainase di RT 48 Kelurahan Loktuan,” jelasnya di RT 48 Kelurahan Loktuan, Senin (10/8/2020).
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengaku jika dirinya mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat terkait air yang tergenang di RT 48 Kelurahan Loktuan, sehingga Komisi III berinisiatif melakukan sidak untuk melihat keadaan di lapangan. Selain mengakibatkan banjir juga ada persoalan lahan yang pemiliknya adalah PT KIE dan orangtua Astuti selaku Anggota Komisi III DPRD Bontang, sehingga kita harus mencari solusi secepatnya.
“Saya lihat pembangunan pasar ini tidak ada koordinasi yang baik, artinya sebelum melangkah harusnya dikondisikan bagaimana drainase dan pembuangan airnya. Apakah lahan-lahan yang dilalui aliran air tersebut tidak bermasalah, mungkin ini belum dipikirkan sebelumnya,” urainya.
Amir menegaskan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait seperti PT KIE dan H Biri selaku pemilik lahan sekitar RT 48 Kelurahan Loktuan.