infosatu.co
DPRD BONTANG

RT 48 Kelurahan Loktuan Langganan Banjir, Orangtua Astuti Siap Hibahkan Lahannya

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Lahan sekitar RT 48 Kelurahan Loktuan yang menjadi penampungan air bukanlah milik pemerintah, sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bontang tidak bisa seenaknya melakukan pelebaran dan pendalaman drainase.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kelurahan Loktuan Bangun Purwanto saat mendampingi DPRD Bontang dan Dinas PUPR dalam inspeksi mendadak (sidak).

“Kendalanya berhubungan dengan lahan, sehingga Dinas PUPR tidak berani melakukan pendalaman dan pelebaran drainase di RT 48 Kelurahan Loktuan,” jelasnya di RT 48 Kelurahan Loktuan, Senin (10/8/2020).

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengaku jika dirinya mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat terkait air yang tergenang di RT 48 Kelurahan Loktuan, sehingga Komisi III berinisiatif melakukan sidak untuk melihat keadaan di lapangan. Selain mengakibatkan banjir juga ada persoalan lahan yang pemiliknya adalah PT KIE dan orangtua Astuti selaku Anggota Komisi III DPRD Bontang, sehingga kita harus mencari solusi secepatnya.

“Saya lihat pembangunan pasar ini tidak ada koordinasi yang baik, artinya sebelum melangkah harusnya dikondisikan bagaimana drainase dan pembuangan airnya. Apakah lahan-lahan yang dilalui aliran air tersebut tidak bermasalah, mungkin ini belum dipikirkan sebelumnya,” urainya.

Amir menegaskan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait seperti PT KIE dan H Biri selaku pemilik lahan sekitar RT 48 Kelurahan Loktuan.

Related posts

Mediasi Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, DPRD Siapkan RDP Lanjutan

Rizki

Sengketa Lahan Tanjung Laut Bontang, Warga yang Sudah 30 Tahun Tinggal Terancam Tergusur

Rizki

DPRD Bontang Temukan Warga Belum Terdata BLT di Loktuan, Andi Faiz: Kita Akan Verifikasi

Rizki