
Samarinda, Infosatu.co – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda mengalami perubahan. Perubahan tersebut dipaparkan dalam rapat pimpinan antara DPRD Kota Samarinda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmad Sopian Noor mengatakan terdapat sejumlah alasan mendasar terjadinya perubahan RPJMD antara lain adanya perubahan kebijakan nasional pada level pemerintah, terbitnya peraturan penataan ulang terhadap OPD.
“Dulu 33 OPD sekarang menjadi 30 OPD,” tutur Ahmad Sopian.
Alasan perubahan RPJMD lainya adalah peningkatan integritas 10 program unggulan Pemerintah Kota Samarinda.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap perubahan yang dilakukan ini dapat memperkuat pelaksanaan program Pemerintah Kota Samarinda demi kemajuan Samarinda sebagai kota peradaban.
“Perubahan ini mudah- mudahan tujuannya bagus dalam rangka perkembangan daerah Kota Samarinda yang merupakan pintu gerbang ataupun serambi kaya,” ujarnya.
Untuk diketahui, 10 program unggulan Pemerintah Kota Samarinda adalah sebagai berikut :
1.Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Probebaya)
2. Program pengendalian banjir dan pembangunan sistem drainase modern
3. Program pembangunan sistem transportasi massal modern dan ramah lingkungan (subway and skytrail monorail)
4. Program social security number (satu kartu untuk semua layanan)
5. Program smart city plus
6. Program “doctor on call ” untuk kondisi darurat, lansia dan balita
7. Program bantuan peralatan dan sarana pendidikan untuk menunjang pendidikan gratis 12 tahun
8. Pengembangan badan usaha milik RT (berbasis kelurahan)
9. Program pengembangan ruang terbuka hijau, taman rekreasi dan 1 kelurahan 1 playground
10. Program penciptaan 10.000 wirausaha baru (start up).