Samarinda, infosatu.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Gedung DPPKUKM Kaltim, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menyusun arah pembangunan industri daerah yang lebih terukur, terarah dan selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Industri DPPKUKM Kaltim, Ronny Suhendra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sektor industri sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, sektor industri memiliki peran strategis dalam mendongkrak perekonomian, meningkatkan nilai tambah sumber daya manusia, memperluas lapangan pekerjaan, serta memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Menurut Ronny, potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Kalimantan harus dikelola secara optimal melalui transformasi ekonomi yang berbasis industri.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN, serta Permenperin Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ronny menegaskan, RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, serta penetapan industri unggulan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
“Dengan adanya RPIK, arah pembangunan industri di kabupaten/kota akan menjadi lebih fokus, terukur, dan selaras dengan RIPIN serta rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Forum konsultasi teknis ini, lanjut Ronny, menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi, memperdalam pemahaman, serta memperkuat koordinasi antar-OPD.
“Kehadiran berbagai OPD hari ini menjadi bukti bahwa pembangunan industri tidak bisa bergerak sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi lintas sektor,” tambahnya.
Ronny berharap, hasil konsultasi ini nantinya bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPIK di masing-masing kabupaten/kota.
Dengan adanya Perda, arah kebijakan industri akan memiliki kekuatan hukum resmi sehingga implementasi strategi pembangunan bisa lebih konsisten.
“Setelah konsultasi ini, kami berharap strategi RPIK dapat dituangkan dalam Perda. Perda tersebut akan sangat membantu arah pembangunan industri di masing-masing daerah,” tegasnya.
Hingga saat ini, baru empat daerah di Kaltim yang telah memiliki Perda RPIK, yaitu Kota Bontang, Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan. Ronny mendorong kabupaten/kota lain untuk segera menyusunnya agar pembangunan industri di Kaltim semakin terarah dan berdaya saing.
Menutup keterangannya, Ronny mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan industri Kaltim tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan SDA, tetapi juga perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kebijakan yang tepat.
“Oleh karena itu mari kita manfaatkan forum ini sebaik mungkin untuk berdiskusi, menyusun strategi, dan memperkuat sinergi demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.