infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Rp279 Miliar Dikucurkan, 75 Persen Mahasiswa Sudah Tercover Pendidikan Gratispol

Teks: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah saat menyampaikan perkembangan program pendidikan Gratispol (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyalurkan sekitar Rp279,7 miliar untuk 48.794 mahasiswa hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen mahasiswa di 52 perguruan tinggi disebut telah terjangkau program bantuan pendidikan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyebut penyaluran tersebut mencakup perguruan tinggi negeri dan swasta di dalam daerah.

“Pada bulan Maret ini kita sudah mentransfer sekitar Rp279,7 miliar untuk 48.794 mahasiswa. Artinya hampir 75 persen sudah kita cover di 52 kampus, baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam program ini, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara dan tengah dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, setiap penyaluran harus berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk identitas penerima manfaat.

“Walaupun dana disalurkan ke kampus, penerimanya harus jelas. Datanya harus ada, by name by address,” tegasnya.

Sebagai bentuk verifikasi, seluruh mahasiswa penerima diwajibkan mengisi data melalui tautan yang disediakan. Pengisian ini hanya dilakukan satu kali dan akan digunakan hingga empat tahun masa studi.

“Data itu tidak hanya untuk satu semester, tapi berlaku sampai empat tahun. Jadi ke depan cukup lapor diri saja,” jelas Dasmiah.

Namun, penyaluran bantuan tidak hanya bergantung pada data dari tautan tersebut. Pemerintah juga menggunakan data yang diajukan oleh masing-masing perguruan tinggi melalui surat pertanggungjawaban mutlak sebagai dasar pencairan dana.

Namun, masih terdapat mahasiswa yang belum melengkapi data tersebut. Untuk itu, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026.

“Kalau sampai batas waktu tidak mengisi, maka dianggap tidak mendaftar sebagai penerima bantuan pendidikan gratis,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menjelaskan dasar penetapan batas pembiayaan UKT. Nilai sekitar Rp5 juta ditetapkan berdasarkan hasil kajian bersama perguruan tinggi.

Ia menyebut, terdapat kampus yang bahkan seluruh mahasiswanya tidak lagi membayar biaya kuliah. Namun, bagi mahasiswa dengan UKT lebih tinggi, selisih biaya umumnya mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga. “Itu hasil penjelasan dari kampus,” katanya.

Untuk menjangkau lebih banyak penerima, Pemprov Kaltim juga mengantisipasi peningkatan jumlah mahasiswa baru. Perguruan tinggi, khususnya swasta, didorong menambah daya tampung hingga 20 persen setiap tahun.

Selain biaya kuliah, pemerintah juga mulai mendorong dukungan biaya hidup (living cost) melalui kerja sama dengan kabupaten/kota seperti Paser, Bontang, Penajam Paser Utara (PPU), dan Balikpapan.

Skema ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi, di mana biaya hidup ditanggung pemerintah daerah masing-masing.

“Kabupaten/kota kita dorong untuk menanggung living cost, sementara provinsi fokus pada biaya pendidikan,” jelasnya.

Dasmiah juga mengungkapkan bahwa program ini tidak lepas dari tantangan regulasi di tingkat pusat. Secara nomenklatur, istilah “pendidikan gratis” tidak sepenuhnya diperbolehkan, kecuali untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua.

Karena itu, program ini secara administratif tetap menggunakan skema bantuan pendidikan.

“Kita berjuang agar program ini bisa berjalan, meskipun secara aturan tetap disebut bantuan,” ujarnya.

Untuk memastikan akses yang merata, pemerintah membuka ruang konsultasi bagi mahasiswa yang mengalami kendala, baik secara daring maupun langsung melalui Biro Kesra.

Related posts

Pemprov Kaltim Akui Kekurangan Sosialisasi Pendidikan Gratispol, Call Center Disiapkan

Firda

1 Tahun Rudy–Seno, 159 Ribu Mahasiswa Terjangkau Program Gratis, Tapi Belum Sepenuhnya Bebas Biaya

Firda

Dana Terbatas, Pemprov Kaltim Dahulukan Kewajiban Ketimbang Bantuan Keuangan

Firda

You cannot copy content of this page