
Samarinda, infosatu.co – Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kini dipastikan tidak boleh menolak pasien meski kasus yang dialami tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini menyusul kesepakatan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim yang mengalokasikan Rp25 miliar dana kompensasi kesehatan dalam APBD Perubahan 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menutup celah layanan kesehatan yang selama ini kerap membuat pasien terhambat.
“Meski pasien punya BPJS, ketika penyakitnya di luar tanggungan, tak boleh ditolak. Dana kompensasi ini untuk menalanginya,” kata Darlis, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Darlis, salah satu kasus sederhana yang sering terjadi adalah korban kecelakaan lalu lintas. Insiden seperti ini jelas tidak masuk dalam skema BPJS Kesehatan. Akibatnya, rumah sakit kerap kebingungan mengurus administrasi, padahal pasien butuh penanganan segera.
“Dengan adanya dana kompensasi, rumah sakit bisa langsung menangani dulu. Biayanya bisa dicomot dari dana kompensasi ini. Termasuk bagi pasien yang BPJS-nya nonaktif atau tertolak,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.
Ada lima rumah sakit milik Pemprov Kaltim yang akan menjadi penerima program ini.
Yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (Samarinda), RSUD Kanujoso Djatiwibowo (Balikpapan), RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri)
“Angka Rp25 miliar itu hanya untuk tahun ini. Tahun depan dialokasikan lagi sesuai kebutuhan,” ujar Darlis.
Kepala Diskes Kaltim, dr Jaya Mualimin, memastikan penggunaan dana kompensasi dilakukan secara tepat sasaran. Selain membantu pasien dengan layanan di luar BPJS, dana ini juga akan menolong warga yang status kepesertaannya nonaktif.
“Kami tetap berupaya agar tak ada masyarakat yang tidak bisa mendapat layanan hanya karena administrasi. Dana kompensasi itu pagar darurat untuk pelayanan yang tidak ditanggung jaminan lain,” kata Jaya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemprov Kaltim sendiri sudah menyiapkan program Gratispol Kesehatan, yang menanggung premi bulanan BPJS bagi warga kurang mampu.
“Dana kompensasi ini sifatnya darurat. Solusi jangka panjang tetap memastikan kepesertaan BPJS aktif agar perlindungan kesehatan lebih menyeluruh,” pungkasnya.