Penulis: Dina – Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Permasalahan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) perlu dilakukan kajian atau uji materi terkait penetapan tarif yang telah ditetapkan. Sebelumnya Anggota DPRD Kaltim Sarkowi mengomentari perlu adanya pansus dalam penanganan permasalahan jalan tol ini, karena sudah begitu kompleksnya masalah yang ada seperti tarif dan lahan warga yang belum dibayar.
Hal tersebut mendapat tanggapan Praktisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) sekaligus pengacara Roy Hendrayanto yang mengatakan bahwa penetapan terkait tarif tol itu merupakan kebijakan dari pusat, jadi daerah tidak bisa ambil bagian.
“Jika ditanya itu memberatkan, jelas sangat memberatkan. Karena akan berkaitan dengan transportasi umum, seperti taksi maupun bus dan lainnya yang melintasi tol tersebut,” ucap Roy kepada infosatu.co, Selasa (23/6/2020) melalui telepon seluler.
Menurutnya saat ini yang harus dilakukan adalah pengajuan upaya hukum yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
“Betul jika DPRD membentuk pansus yang hasilnya digunakan untuk dilakukan peninjauan ulang, terkait harga satuan jalan tol. Namun hal tersebut akan memakan waktu lama dilakukan karena harus ke jakarta dan lainnya,” bebernya.
Kemudian ia mengatakan sebenarnya tidak perlu juga membuat pansus, contohnya saja Komisi III ada Dapil Samarinda, Balikpapan maupun PPU yang pasti menggunakan akses jalan tol tersebut, sebenarnya bisa meminta untuk menggugat atau apapun itu dalam upaya hukum kepada MA.
“Kalau membentuk pansus bagus saja, namun menurut saya itu terlalu lama penyelesaiannya sedangkan kita perlu ini segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan lebih baik Anggota Komisi III itu melakukan telaah atau gugatan, maupun uji materi terhadap surat keputusan Menteri PUPR terkait penetapan harga tersebut.
“Pendapatan Kaltim tidak sebanding dengan Jawa, serta jumlah kendaraan pun tidak bisa di jadkan patokan karena berbeda. Jika di lihat Kaltim tidak akan kehabisan lahan jika untuk membuat bangunan lagi masih banyak,” paparnya.
Selanjutnya untuk saat ini yang terpenting bukan pembentukan pansus melainkan melakukan uji materi terkait aturan yang ditetapkan,” sambungnya.
Roy juga mengutarakan saat ini yang tidak berjalan adalah Komisi V dan Komisi VII Dapil Kaltim yang harusnya bisa mereduksi masalah ini dan memanggil Kementerian PUPR, serta tanyakan terkait permasalahan ini.
“DPRD Kaltim juga bisa melakukan koordinasi dengan DPR RI yang diisi Dapil Kaltim untuk membantu dalam penyelesaiannya,” pungkas Roy.