Bontang,infosatu.co – Wacana Pemeritah Kota (Pemkot) Bontang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Bontang menuai pro dan kontra di kalangan dewan.
Salah satunya datang dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanuara (Annur) DPRD Bontang, Ridwan. Ia secara tegas mengatakan menolak jika Perda miras tersebut direvisi.
Sebab ia menilai dengan adanya Perda tersebut berhasil menekan angka peredaran miras di Kota Taman, meskipun masih ada peredaran miras secara ilegal.
Selain itu, Perda itu mewujudkan sebutan Kota Bontang sebagai Kota Taman yang merupakan akronim dari Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.
“Saya secara pribadi dan sebagai Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak,”kata Ridwan, Senin (11/7/2022).
Ridwan mengatakan, masih banyak sektor pendapatan daerah yang dapat dimaksimalkan ketimbang mengubah aturan yang justru akan berpotensi mengorbankan nasib generasi muda.
“Masih banyak cara halal lainnya untuk meningkatkan PAD. Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” terangnya.
Bahkan ia mengancam akan menggerakkan massa jika revisi Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut benar-benar dilakukan