Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat secara resmi membuka rapat pleno rekapitulasi dan hasil perhitungan suara tingkat kota di Hotel Bumi Senyiur, Rabu (16/12/2020) pukul 10.35 Wita.

Dalam rapat pleno ini, KPU sudah melakukan rapid test secara berkala dan swab dengan menunggu hasil. KPU juga menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan petugas medis untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat rapat pleno digelar.
Bahkan tahapan kegiatan ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Firmam pun berharap agar tidak ada klaster baru dan tetap melanjutkan rapat pleno sesuai tahapan Peraturan KPU (PKPU).
“Kita melanjutkan pada hari ini karena saya tidak ingin ketika 17 Desember nanti, justru akan ditunda sampai 18 Desember karena itu akan melewati tahapan. Maka tahapan dimulai pada 16 Desember, jika pada hari ini juga belum selesai kita bisa lanjutkan besok,” ungkapnya.
Hal yang perlu diketahu adalah bahwa rapat pleno tingkat kota bisa dilaksanakan pada tanggal 13-17 Desember 2020. Maka jika KPU Samarinda melakukan pada 16 Desember itu belum melampaui tahapan.
“Jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tidak kami langgar,” tegasnya.
Namun, saat rapat pleno ini mulai dilangsungkan, Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 3 Zairin Zain-Sarwono, Mursyid Abdurrasyid tidak terima rapat pleno ini tetap dilangsungkan.
“Saya tidak akan menghalangi sedikit pun, saya hanya ingin menyampaikan yang hadir di sini untuk mengikuti proses. Jika misalnya swab itu keluar pagi ini, kita bisa lanjutkan siang. Jika keluar siang, bisa dilanjutkan sore. Jika keluar sore maka bisa dilanjutkan pada malam hari,” jelasnya.
Mursyid bersikeras agar rapat pleno yang digelar pada hari ini untuk ditunda karena hasil swab KPU Samarinda belum diketahui. Ia menegaskan agar KPU jangan terlalu memaksakan rapat pleno ini.
“Tunjukkan dulu swab itu hasilnya negatif, tunjukan pada kami, jika bapak-bapak dan ibu-ibu hasil swabnya negatif maka kemudian bisa dilanjutkan. Kenapa harus dimulai jika swab belum keluar, kan agar semua bisa legowo, enak, nyaman dan tenang bisa tunjukkan hasilnya dulu. Tidak ada sedikit pun saya ingin menghalang-halangi,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Firman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat secara berkala tahapan ini tidak ada yang bisa menghalangi.
“Kita sama-sama yakin saja dan percaya bahwa sampai hari ini saya berkondisi sehat, mudah-mudahan semuanya sehat. Saya sebagai pimpinan tetap akan melanjutkan rapat pleno tingkat kota ini, kita sudah putuskan dan akan tetap melanjutkan,” urainya.
Perlu diketahui bahwa KPU Samarinda menggelar rapat pleno berdasarkan aturan dan tahapan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 19 Tahun 2020.
“Saksi nomor sekian untuk membacakan satu pasal pun di aturan tersebut yang menyatakan bahwa rekapitulasi tingkat kota ditunda karena swab, silahkan tunjukkan. Ini sudah sesuai tahapan, siapa yang menjamin jika nanti saya melanggar PKPU, tidak ada yang mau menjamin,” urainya.
Mursyid pun tetap bersikeras untuk menunda rapat pleno tingkat kota ini dan meminta pihak Bawaslu agar buka suara. Maka Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Muhaimin pun angkat bicara.
“Jadi tolong rekan-rekan, ketua dan anggota untuk menjalankan sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh PKPU itu sendiri,” paparnya.
Menurut Muhaimin, jika masalahnya terkait dengan pandemi maka sebelumnya ini sudah dilalui bahkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.
“Mengapa kita lanjutkan Pilkada Serentak ini di tengah pandemi, karena sudah diatur di dalam peraturan itu sendiri yang mengatur, nyatanya tahapan tetap harus berjalan. Saya sarankan agar KPU tetap menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada, itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya. (editor: irfan)