
Samarinda, infosatu.co β Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan tengah bergulir.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Joha Fajal mengatakan bahwa kelanjutan dari pembahasan revisi Perda itu masih menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Dalam pertemuan berikutnya setelah Idulfitri, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum untuk memberikan masukan dan pendapat. Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini,” katanya belum lama ini.
Dalam hal ini, pihaknya mengusulkan agar pemkot mempermudah proses perizinan yang diajukan para pelaku usaha pariwisata. Adapun teknisnya dengan menerapkan sistem perizinan online.
Tak hanya itu, ia berharap revisi Perda tentang Usaha Kepariwisataan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab, nantinya dapat meningkatkan PAD Kota Samarinda dari sektor pariwisata.
βKan ini untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor pariwisata Kota Samarinda. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Kota Samarinda,β tuturnya.
Joha meyakini pihaknya bersama dengan Pemkot Samarinda dapat menyelesaikan pembahasan revisi Perda dengan target hingga Juni 2024.
“Jika dalam prosesnya terdapat perubahan hingga 50 persen, maka tidak bisa disebut sebagai revisi dan harus dibuat judul baru terhadap perda itu,” tandasnya.