Bontang, infosatu.co – Penarikan retribusi bidang sektor pariwisata di Bontang dinilai masih minim, salah satunya untuk kawasan wisata pesisir. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Rafidah mengungkapkan bahwa retribusi wilayah pesisir belum dapat diakomodasi lantaran Kota Bontang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Karena penarikan retribusi wilayah pesisir merupakan ranah Pemprov Kaltim,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu di Gedung Sekretariat DPRD Bontang.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menyebutkan harus ada keselarasan aturan antara Pemkot Bontang dengan Pemprov Kaltim terkait retribusi pariwisata tersebut.
“Harus cari kesuaian dulu dengan provinsi untuk dijadikan landasan hukum agar wisata di Bontang bisa kita tarik PAD-nya,” ucapnya.
Politikus Golkar itu menilai pascamigas di Kota Bontang, sektor pariwisata yang harus didongkrak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai Bontang menjadi besi tua aja yang dikenang sebagai penghasil gas, tetapi ujung-ujungnya kita tidak punya apa-apa,” jelasnya.
Sehingga pihaknya terus mendorong agar Pemkot, para pelaku pariwisata dan perusahaan yang ada di Kota Taman saling bersinergi untuk tujuan yang sama.
“Dinas Pariwisata ini bersinergi dengan pelaku pariwisata seperti PHRI dan lainnya harus satu bahasa bagaimana wisata benar-benar dikelola dengan baik,” terangnya.
Ia menambahkan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang berada Tanjung Limau yang anggaran pembangunannya menggunakan APBD Bontang, namun dalam pengelolaannya masih berdasarkan regulasi provinsi sehingga Bontang tak bisa mengambil potensi besar yang disimpan.
“Jadi kita minta pemerintah segera bersurat minta izin agar tempat wisata pesisir dan Pelabuhan Tanjung Limau bisa kita kelola,” pungkasnya.