
Samarinda, infosatu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Jumat (14/6/2024).
Satgas ini dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Di samping itu, satgas akan meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, termasuk kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi daring.
Satgas juga akan menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis. Juga, merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi daring.
Kebijakan pemerintah pusat ini mendapat respon positif di daerah. Ditemui di gedung wakil rakyat, Jumat (21/6/2024), Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa keberadaan satgas yang diatur dalam Keppres membuat pemerintah memiliki fungsi dan kewenangan melindungi masyarakat.
Salah satu langkahnya dengan menutup situs-situs yang disinyalir adalah judi daring secara tepat. Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa kebijakan dari Presiden Jokowi ini sudah tepat dalam memberantas perjudian daring yang kian marak di masyarakat.
Selain itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan bersikap tegas dalam memberantas praktik ilegal itu yang merugikan masyarakat.
“Di satu sisi kan mungkin tidak bisa memberantas langsung habis, minimal usaha dulu. Kami hargai dan patut diapresiasi, yang penting kita inginkan bahwa ini benar benar efektif. Jangan tebang pilih. Itu kuncinya,” terang Deni Hakim.