infosatu.co
Pasuruan

Residivis Perempuan dengan Sabu 17 Gram, Kembali Masuk Jerat Satresnarkoba Polres Pasuruan

Teks: Barang Bukti hasil penangkapan Polres Pasuruan, (Humas Polres Pasuruan).

Pasuruan, infosatu.co – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis di jalur By Pass Gempol, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 17 gram.

Dalam operasi itu juga, petugas mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan residivis perempuan kasus Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya).

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu 11 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang mencurigakan di jalur By Pass Gempol.

Setelah sempat kehilangan jejak beberapa saat, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan pengemudi mobil yang diketahui berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Namun, kejutan datang dari kursi penumpang. Seorang perempuan berinisial RM (26), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, turut diamankan.

Perempuan yang akrab disapa Mel itu diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas dalam perkara serupa.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil.

Setelah ditimbang, total berat sabu tersebut mencapai 16,992 gram yang diduga kuat siap diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, STN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin, sehingga yang bersangkutan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkotika. Tidak ada toleransi bagi para pelaku, terlebih jika yang bersangkutan merupakan residivis yang seharusnya sudah jera namun kembali melakukan perbuatan yang sama,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu 8 Maret 2026.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Dari tangan tersangka kami amankan hampir 17 gram sabu yang diduga siap edar. Kami akan melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya dan memastikan peredaran Narkoba di wilayah Pasuruan dapat ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.

Related posts

Satgas TMMD 127 Kodim 0819/Pasuruan Sulap Rumah Kusam Milik Yusron Jadi Layak Huni

Zainal Abidin

TMMD Pasuruan Membersihkan Lingkungan dengan Aksi Nyata Bersama Warga dan Pelajar

Zainal Abidin

Polsek Bugul Kidul Amankan Silaturahmi dan Buka Bersama Antarperguruan Silat di Kota Pasuruan

Zainal Abidin

You cannot copy content of this page