infosatu.co
DPRD KALTIM

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Mencemaskan Dosen Non-ASN

Samarinda, infosatu.co – Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang dijadwalkan akan dimulai pada 28 November 2023 menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak. Surat No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tahun 2022 menjadi dasar bagi keputusan ini. Terkait hal itu, Ikatan Dosen Tetap Non-ASN Kalimantan Timur menggelar audisi ke DPRD Kaltim, Rabu (31/5/2023).

Ketua Ikatan Dosen Tetap Non-ASN Kalimantan Timur Muhlis mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 107 orang pegawai honorer tetap di Kalimantan Timur.

Data ini menunjukkan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas-tugas di instansi pemerintah.

“Namun, proses pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) terkesan mengalami hambatan dalam proses pendataan,” ungkap Muhlis.

Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan pilihan lain selain penghapusan total tenaga honorer. Salah satunya adalah mengutamakan pengangkatan honorer yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang cukup lama, seperti lebih dari 10 tahun untuk diangkat langsung menjadi ASN. Hal ini akan memberikan kepastian kepada mereka yang telah memberikan kontribusi yang berarti bagi pemerintah dan masyarakat selama bertahun-tahun.

Penting juga bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menanggulangi dampak penghapusan honorer. Komunikasi yang intens antara kedua pihak diperlukan untuk mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan instansi pemerintah sambil tetap memperhatikan kesejahteraan para honorer.

“Kalau peraturan ini benar diberlakukan bagaimana dengan nasib kami,” ungkapnya.

Muhlis berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mencari solusi terbaik untuk menangani dampak penghapusan ini. Selama ini, upaya mereka untuk memperjuangkan hak dosen non-ASN tidak mendapatkan respons positif dari DPRD. Namun, ia menyampaikan harapannya bahwa perwakilan rakyat dapat mendukung aspirasi dosen non-ASN ini melalui pertemuan dengan anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Akhmed Reza Pahlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berjanji untuk memperjuangkan nasib dosen non-ASN ini. Ia berkomitmen untuk mengawal dan memfasilitasi forum dosen ke DPR RI dan Kementerian PANRB.

“Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka kami akan mengawal teman-teman ini ke DPR RI dan Menpan RB,” ungkap Reza.

Politikus Gerindra ini menyatakan bahwa kedudukan mereka saat ini, yang tidak masuk dalam status ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun, ia berharap data yang lebih akurat dapat disampaikan untuk mendukung perjuangan mereka.

“Kami masih melakukan pendataan berapa jumlah dosen non-ASN di Kaltim. Kami dan beberapa perwakilan dari dosen non-ASN ini akan berangkat ke DPR RI dan Menpan RB,” tandasnya.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah. Diperlukan langkah-langkah yang bijaksana dan solutif untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja sementara sekaligus melindungi hak-hak mereka.

“Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan solutif untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja sementara sekaligus melindungi hak-hak para honorer,” terangnya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page