infosatu.co
Samarinda

Rektorat Unmul Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal UKT dan SPI

Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul) Bagian Keuangan, Abdunnur saat ditemui media ini di Gedung Rektorat Unmul pada Selasa (12/1/2021). (foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul) Bagian Keuangan Abdunnur menuturkan bahwa data dari keinginan mahasiswa-mahasiswi terkait kebijakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sudah ada di setiap unit pada masing-masing fakultas.

Bahkan dari hasil evaluasi terdapat berbagai permohonan serta pemisahan kebijakan yang diputuskan. Menurutnya, data dari Aliansi Mahasiswa Unmul melengkapi data yang sudah ada pada pihaknya.

“Sebenarnya SK Rektor Nomor 2 Tahun 2021 ini sebagai bentuk follow up dari evaluasi kita, sehingga Unmul melalui kebijakan pimpinan tetap memberlakukan pengurangan UKT di semester genap 2020/2021,” ungkapnya di Gedung Rektorat Unmul, Selasa (12/1/2021).

Walaupun, dari payung hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu belum keluar, masih mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020. Pihak Unmul tetap bernisiatif untuk tetap melakukan kebijakan pengurangan UKT secara khusus bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami kondisi perubahan ekonomi.

“Itu juga berlaku pada mahasiswa yang berada di level tidak sejahtera. Lalu untuk masalah Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) itu merupakan pengembangan masing-masing fakultas. Bagaimana alokasi dana masyarakat dapat dipergunakan secara langsung oleh unit kerja terkait sarana prasarana pendukung proses belajar mengajar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan dari Unmul itu tidak ada di dalam pembagian nilai uang yang dihasilkan oleh SPI, sebab dana tersebut kembali ke fakultas itu sendiri. Tolong dicatat lagi bahwa SPI hanya diwajibkan untuk mahasiswa jalur mandiri. Mahasiswa jalur mandiri hanya sekitar 20 persen dari total mahasiswa-mahasiswi keseluruhan yang ada di Unmul. Bahkan SPI ini hanya ada empat fakultas.

“Kebijakan SPI juga diatur dalam peraturan menteri, sebab pemanfaatannya dirasakan langsung oleh fakultas dengan menyediakan sarana prasarana untuk proses belajar mengajar,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

KSE Unmul dan IYD Kaltim Berkolaborasi Dorong Literasi Keuangan Anak Muda

Rosiana

You cannot copy content of this page