infosatu.co
POLITIKSamarinda

Rekomendasi DPC Bukan Jaminan, Ketua Baru di Tangan Tim Tiga

Samarinda, infosatu.co – Rekomendasi dari masing-masing DPC di seluruh kabupaten/kota yang diserahkan para bakal calon (balon) Ketua DPD Demokrat Kaltim hanya untuk memenuhi persyaratan menjadi calon ketua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Mehbob kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Melihat dinamika politik yang terjadi, ia pun menegaskan bahwa Tim Tiga DPP lah yang nantinya memiliki hak mutlak untuk menentukan ketua selanjutnya.

Tentu saja, dengan melakukan fit and proper test kepada para calon yang nantinya akan mendaftarkan diri pada Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Demokrat Kaltim, Jumat (17/12/2021).

Dalam perpolitikan kata Mehbob, sudah menjadi hal yang biasa ketika terjadi dinamika perubahan dukungan. Di dalam AD/ART sudah secara jelas bahwa untuk menjadi calon ketua hanya perlu memenuhi 20 persen dari pemegang suara hak sah.

“Jadi banyak-banyakan dukungan DPC itu tidak mempengaruhi,” terangnya.

Landasan ini berdasarkan atas perubahan yang dilakukan pada Kongres 2020 lalu. Dalam gelaran Musda minimal kandidat harus memiliki minimal 20 persen dukungan.

“Nanti dari para calon ketua yang memenuhi syarat, setelah Musda akan direkomendasi untuk melakukan fit and proper test oleh tim tiga DPP yakni Ketum, Sekjen, dan BPOKK. Jadi banyak-banyakan dukungan itu ga ada kepastian untuk terpilih jadi ketua, karena kembali dari hasil fit and proper test,” jelasnya.

Menyoal dinamika yang terjadi oleh salah satu balon mengenai dukungan dengan menggunakan akta notaris, dirinya menerangkan dalam surat dukungan itu tidak ada istilah harus menggunakan akta notaris.

Ketika terdapat balon kandidat yang menggunakan akta notaris maka itu menjadi urusan pribadi dan urusan internal partai harus tetap diselesaikan secara internal.

“Karena sesuai UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 ketika urusan internal partai itu dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi masing-masing kandidat jangan membawa proses partai ini ke luar dari urusan partai,” tegasnya.

“Kepada kawan-kawan DPC yang sudah mendukung. Ini masalah internal partai maka harus diselesaikan internal partai. Kami pun tak akan diam. Jadi prinsipnya, bahwa akta notaris itu tidak bisa mengangkangi AD/ART yang telah disepakati. Kita juga tidak mau,” lanjutnya.

Kendati tidak melanggar aturan AD/ART, hanya saja itu akan menjadi hal krusial untuk ranah hukum. Sementara ini ialah urusan internal parpol.

Ditunjuknya Mehbob sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim yakni selain untuk melaksanakan Musda, juga menggaungkan pengamanan partai, konsolidasi, rekonsiliasi, dan soliditas partai.

“Jadi para kandidat dan pendukungnya harus menyukseskan Musda V Kaltim,” katanya. (editor: irfan)

Related posts

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

Gerindra Soroti Program Unggulan dan Kapasitas Fiskal dalam RPJMD Kaltim 2025-2029

Rosiana

Demokrat-PPP: Tekankan Keadilan Sosial dan Prioritas Infrastruktur dalam RPJMD Kaltim

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page