
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Samri Shaputra mengingatkan agar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Samarinda Seberang tetap memperhatikan kaidah lingkungan.
Hal itu bertujuan agar titik lokasi atau daerah yang nantinya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tidak menimbulkan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti bencana longsor ataupun banjir.
“Ini kita meminta koreksi supaya dalam penetapan zona-zona nanti itu tidak menjadi malapetaka ke depannya,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan Konsultasi Publik II, Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Samarinda Seberang di Ruang Mangkupalas Balai Kota Selasa (29/11/2022).
Kata dia, salah satu contohnya kawasan Teluk Bajau yang mana sudah diwanti-wanti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa kawasan tersebut merupakan daerah patahan. Artinya rawan bencana.
“Nah ini maksud kami bisa dipertimbangkan untuk menentukan zona itu. Jangan sampai kita malah menimbulkan bencana ke depannya,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga merekomendasikan agar ada penambahan kawasan atau zona. Sebab jika mengacu kepada Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal zonasi tersebut mencakup 30 persen.
“Kami meminta itu lebih diperhatikan, belum lagi kehadiran masyarakat belum memenuhi persentase,” tandas Samri.