infosatu.co
DPRD KALTIM

RDP Tegang, DPRD Kaltim: Hentikan Sementara Aktivitas PT BDAM di Loa Kulu

Teks: RDP Komisi II bersama Kelompok Tani dan PT BDAM.

Samarinda, infosatu.co – Sengketa lahan pertanian antara Gabungan Kelompok Tani Sejahtera dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, masih terus berlangsung.

Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara selama 1,5 bulan guna memberi ruang verifikasi atas klaim masyarakat.

“Penghentian ini penting agar tidak ada aktivitas yang bisa memperkeruh situasi sampai kita turun ke lapangan dan memastikan kebenaran klaim masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, dalam RDP yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin, 2 Juni 2025.

RDP yang berlangsung alot sejak pukul 14.40 WITA hingga 20.30 WITA ini dihadiri perwakilan masyarakat, kepala desa dari delapan desa dan dua kelurahan, serta perwakilan PT BDAM.

Ketegangan meningkat ketika tiga wakil perusahaan walkout sebelum penandatanganan hasil rapat, menyatakan keberatan terhadap rekomendasi yang dinilai merugikan pihak mereka.

Komisi II menyebut bahwa land clearing dan penanaman di area HGU 01 yang masih dalam proses perpanjangan berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 23 April 2024 harus dihentikan.

Rekomendasi ini berlaku maksimal selama 1,5 bulan sejak RDP.

Komisi juga meminta PT BDAM menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi atas tanam tumbuh kepada masyarakat, berdasarkan kesepakatan 19 September 2024 dan rapat lanjutan 28 Mei 2025 di Kantor Bupati Kukar.

Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan seluruh dokumen perizinan serta kewajiban plasma.

Sementara Gabungan Kelompok Tani dan perangkat desa diminta menyerahkan data valid mengenai lahan yang disengketakan.

OPD terkait juga diwajibkan menyampaikan kronologi proses izin perusahaan.

“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan. Yang memiliki bukti kepemilikan harus dilindungi, yang menggarap tanpa dokumen juga harus dihormati dengan kompensasi yang layak,” jelas Sapto.

Komisi II menyatakan akan melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan PT BDAM, serta kunjungan lapangan bersama OPD.

Semua data harus diserahkan ke Komisi II paling lambat 9 Juni 2025.

Jika tidak, DPRD menyatakan tidak bertanggung jawab atas mediasi dan menyarankan penyelesaian dilanjutkan melalui jalur hukum.

Komisi II juga merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN menyerahkan peta dan koordinat rinci HGU PT BDAM.

Rapat lanjutan baru akan dijadwalkan setelah semua data dianalisis dan konsultasi dilakukan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk penyelesaian adil, transparan, dan melindungi hak masyarakat,” tutup Sapto.

Related posts

Agusriansyah: Jangan Ada Lagi Warga Perbatasan Sulit Sekolah dan Berobat

Emmy Haryanti

Syarifatul Sya’diah: Kunjungan Gubernur ke Berau Dorong Perhatian Nyata untuk Pesisir

Adi Rizki Ramadhan

Kepastian Tapal Batas, Syarifatul: Dasar Pembangunan Tak Boleh Kabur dalam RPJMD

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page