infosatu.co
DPRD KALTIM

RDP Kritis, DPRD Kaltim Minta Tindak Lanjut Hukum Terkait Pelanggaran di RSHD

Teks: Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, infosatu.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin, 28 April 2025, sempat memanas ketika perwakilan hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) diminta keluar dari ruang sidang.

Rapat yang seharusnya membahas penyelesaian hak-hak karyawan ini malah terungkap adanya dugaan pelanggaran serius.

RDP yang merupakan kelanjutan dari pertemuan dua pekan sebelumnya dengan karyawan RSHD itu kembali gagal mencapai solusi yang diharapkan, karena manajemen rumah sakit hanya mengirimkan kuasa hukum mereka.

“Kami kecewa berat. DPR bukan lembaga peradilan. Kami undang manajemen, bukan pengacara. Yang dibutuhkan itu solusi, bukan pembelaan hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, setelah rapat berakhir.

Andi Satya menambahkan bahwa perwakilan hukum tersebut akhirnya diminta keluar karena dinilai tidak memberikan kontribusi positif dalam upaya penyelesaian masalah.

Selama rapat, Komisi IV menemukan sejumlah masalah, seperti ketiadaan kontrak kerja resmi untuk karyawan, serta pemotongan iuran BPJS yang ternyata tidak pernah disetorkan.

Andi Satya menegaskan bahwa ini bukan masalah administratif lagi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.

“Karyawan dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tapi saat dicek ternyata tidak terdaftar. Itu penggelapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Satya juga mengungkapkan bahwa beberapa karyawan tidak diberikan waktu istirahat yang layak, ijazah mereka ditahan, dan hak-hak dasar lainnya diabaikan.

Komisi IV memberi waktu hingga 7 Mei 2025 kepada manajemen RSHD untuk menyelesaikan tunggakan gaji tanpa sistem cicilan.

“Kami minta Kepala Dinas Tenaga Kerja mengawal penuh. Bila tidak ada perkembangan, kami akan bawa ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Hana, salah satu karyawan RSHD yang hadir dalam rapat, menceritakan pengalamannya yang menyedihkan. Ia dan rekan-rekannya mengaku belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

“Empat bulan kerja nonstop tanpa kejelasan. Waktu saya coba hubungi manajemen, nomor saya malah diblokir,” ucap Hana.

Ia juga mengungkapkan bahwa intimidasi mulai terjadi setelah mereka menyuarakan hak mereka.

Beberapa rekan kerja bahkan telah menerima surat peringatan, dan dua orang diantaranya dipecat hanya karena menuntut gaji mereka.

“Lucunya, untuk bikin surat SP bisa cepat, tapi surat permintaan maaf soal gaji nggak pernah ada,” tambahnya dengan sedih.

Meski begitu, para tenaga kesehatan tetap melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme.

Andi Satya mengapresiasi dedikasi mereka.

“Ini luar biasa. Hak-hak mereka ditelantarkan, tapi pelayanan tetap jalan. Tenaga kesehatan kita ini sangat tangguh,” kata Andi Satya.

Berdasarkan data dari BPJS Watch, penggelapan iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran pidana menurut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain itu, Peraturan Ketenagakerjaan juga mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis untuk semua jenis hubungan kerja, baik tetap maupun tidak tetap.

Related posts

Fraksi PKS DPRD Kaltim: Tindak Lanjuti 63 Rekomendasi BPK ke Pemprov

Martinus

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PKS DPRD: Evaluasi dan Reformulasi Target

Martinus

Sengketa Lahan Keuskupan Samarinda Gagal Dimediasi, DPRD Dorong Penyelesaian Hukum

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page