Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda telah disetujui Presiden RI.
“Saya sudah terima surat dari presiden mengenai persetujuannya, kita tetap perlu melakukan rapat paripurna karena ini persetujuannya oleh menteri,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada awak media di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (4/9/2023).
“Menteri yang mengajukan persetujuan kepada presiden dan telah disetujui, nanti Menteri ATR wajib memparipurnakan,” ia menambahkan.
Rapat paripurna itu wajib dilaksanakan dengan batas maksimal 15 hari setelah surat persetujuan dari presiden turun. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi.
“Jika tidak segera mengajukannya kepada DPRD, maka kepala daerah akan kena sanksi skorsing selama tiga bulan,” ujar Andi Harun.
“Begitu juga untuk DPRD, jika pihak kepala daerah sudah mengajukan tapi tidak memparipurnakan juga akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Oleh karena itu, Andi Harun menyatakan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu rapat paripurna di DPRD. Maka, ia berharap agar tidak ada lagi perdebatan maupun diskusi terkait hal tersebut. “Peraturan Menteri sudah ditetapkan dan tinggal memparipurnakan,” ucap dia.