Penulis: Heisma – Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Ketua Pansus Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Agiel Suwarno mengungkapkan pembahasan Raperda RP3KP nampaknya masih perlu waktu yang panjang.
Pasalnya, hingga Rabu (27/5/2020), pembahasan masih berkutat pada hal tehnis yang bersifat awal dan belum ada kemajuan berarti. Salah satu hambatannya berasal dari pemerintah sendiri, terutama menyangkut keterbatasan kewenangan bidang penataan ruang dan pemukiman rakyat.
Lantas apakah sikap Dewan menyikapi masalah ini? Agiel mengatakan, Dewan masih menunggu keseriusan Pemprov Kaltim untuk kelanjutan pembahasan Raperda ini.
“Kami mengikuti sikap pemerintah, karena ini ajuan pemerintah,” kata Agiel kepada para wartawan usai memimpin Rapat Pansus RP3KP, Rabu (27/5/2020) di DPRD Kaltim.
Salah satu hambatan yang disampaikan pihak pemerintah adalah soal keterbatasan kewenangan bidang penataan ruang dan pemukiman rakyat. Dimana di provinsi hanya dalam kapasitas bidang (eselon 3), sementara di kabupaten dan kota sudah membentuk OPD tersendiri (eselon 2).
Kondisi ini diakuinya cukup menyulitkan. Karena bidang penataan ruang dan perumahan rakyat memiliki kewenangan sangat terbatas, dibanding kabupaten dan kota yang sudah berdiri menjadi OPD tersendiri, terpisah dari Dinas PU.
“Yang kami perlukan, kewenangan OPD baru nanti bisa menyempurnakan Raperda RP3KP ini,” tegas Agiel.
“Jangan sampai nanti RTRW berubah, Perda ini justru mandul. Harus betul-betul sempurna karena Perda ini nanti akan diberlakukan sampai 2028,” imbuhnya.
Namun yang pasti lanjut Agiel, pansus masih menunggu, koordinasi dan sinkronisasi yang akan dilakukan oleh tim Pemprov Kaltim. Apakah nantinya, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan atau menunggu terbentuknya OPD baru, semacam Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang.
“Di beberapa provinsi, dinas itu sudah terbentuk. Di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim juga sudah terbentuk,” sambungnya.
Untuk itu, pansus memberikan waktu seminggu kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi internal antara Dinas PUPR dan Pera Kaltim dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim untuk pembahasan Raperda selanjutnya.
Keterbatasan wewenang tersebut diyakini akan mengakibatkan jalur koordinasi menjadi timpang karena eselon yang berbeda.
Selain masalah koordinasi, Agiel menyampaikan penyebaran Covid-19 di Kaltim juga menjadi kendala kerja pansus yang seharusnya sudah berakhir sejak 16 Mei lalu.
“Keberadaan Kami (DPRD) sebagai Pansus juga seharusnya sudah berakhir, karena kami diberi waktu selama 3 bulan dari 16 Maret hingga 16 Mei,” bebernya.
Selanjutnya, Anggota Komisi I DPRD Kaltim itupun mengatakan perpanjangan masa tugas Pansus Raperda RP3KP tergantung hasil sinkronisasi internal Dinas PUPR yang nantinya akan dibawa kepada pimipinan DPRD.
Hasil dari sinkronisasi antara Dinas PUPR dengan internal Pemprov Kaltim nantinya akan disampaikan kepada pimpinan Dewan.
“Apakah pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan atau menunggu beberapa perbaikan dan terbentuknya OPD baru Dinas Perumahan dan Permukiman,” jelasnya.