
Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang nantinya menjadi kewenangan Satpol PP Kota Samarinda diminta lebih dipertajam.
Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan alasannya. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa beberapa aturan dalam raperda itu masuk dalam perda yang sudah ada dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Kami melihat isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal (anak jalanan) dan sebagainya. Itu kan ada di OPD Dinas Sosial (Dinsos) sebenarnya,” katanya usai rapat di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (21/6/2024).
Maka, usulan penajaman Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas diharapkan dapat lebih mengefektifkan penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami ingin raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul untuk mempertegas fungsi Satpol PP sebagai penegak perda,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Bagian Hukum dan Satpol PP untuk mendiskusikannya lebih lanjut. Tujuannya, memastikan dan menajamkan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
“Kami mau perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” tandasnya.