infosatu.co
DPRD BONTANG

Raperda Penyalahgunaan Narkoba Hampir Rampung

Bontang, infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Raking menilai dalam Raperda tersebut harusnya ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak di bawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya minta di dalam pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam Perda ini. Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyebutkan, dalam Raperda itu fokus pasal 17 poin a, b, c dan d yang mana menyebutkan kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun rehabilitasi sosial.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,”terangnya.

Ditambahkan, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-Undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

“Kita juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page