
Samarinda, infosatu.co – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Aman Bencana telah memasuki tahap akhir.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan sekolah dan melindungi keselamatan para pelajar dan tenaga pendidik dengan kesiapsagaan dalam menghadapi potensi bencana.
Anggota Komis III DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rohim, menjelaskan Raperda tersebut.
Menurutnya ini dibuat untuk dijadikan sebagai landasan hukum dan memastikan seluruh satuan pendidikan siap dalam tiga tahap penanganan bencana.
“Prinsipnya adalah bagaimana menyiapkan sekolah-sekolah kita agar punya ketahanan terhadap bencana, mulai dari pra, saat bencana terjadi, sampai pascabencana,” ujar Abdul Rohim, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Selain itu, penguatan perlu dilakukan melalui kesiapan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana, termasuk dengan memastikan bahwa satuan pendidikan akan aman saat bencana terjadi.
Legislator dari Fraksi PKS itu menyatakan bahwa seluruh proses diskusi telah tuntas.
“Ini pembahasan terakhir, dan setelah ini sudah masuk ke tahapan harmonisasi. Jadi sudah tidak ada pembahasan lagi,” tegasnya.
Raperda Pendidikan Aman Bencana ini direncanakan akan disahkan pada Desember 2025, bersamaan dengan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
