
Samarinda, infosatu.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini sudah disetujui menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti. Ia mengatakan salah satu raperda yang disetujui Tim Propemperda DPRD Samarinda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kata Damayanti yang melatarbelakangi usulan raperda itu lantaran mengacu kepada adanya pernikahan muda dan tingkat perceraian dini yang sering kali terjadi di Kota Tepian.
“Kondisi di lapangan masih banyak dijumpai pernikahan dini dan perceraian muda. Akibatnya adalah karena pemahaman masyarakat yang masih kurang serta faktor ekonomi,” ungkapnya di Ruang Fraksi PKB-PPP DPRD Samarinda Gedung Sekretariat DPRD, Kamis (17/11/2022).
Sehingga menurutnya dengan adanya usulan tersebut dalam rangka mencegah keluarga Kota Samarinda berada pada situasi sulit sekaligus memastikan ketahanan keluarga tetap tangguh.
Pasalnya dalam raperda itu, tertuang tentang regulasi untuk menjamin suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya, dengan tujuan agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Semisal meningkatkan pemahaman untuk mempertahankan keluarga dengan interaksi dan saling peduli,” terangnya.
Ia pun berharap, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut dapat meningkatkan keterampilan hidup dalam sistem keluarga khususnya masyarakat Samarinda.
“Tentunya ini untuk menciptakan dan mewujudkan keluarga yang mandiri dan sejahtera, serta memberikan dampak bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.