
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa salah satu fungsi DPRD yakni selain anggaran dan pengawasan adalah pembentukan peraturan daerah (perda).
“Oleh karena itu, dewan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membentuk perda sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dan seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya saat ditemui infosatu.co di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (2/3/2021).
Salah satunya, pembentukan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga. Kata Samsun, Raperda ini juga sudah masuk Prolegda. Kemudian, ada kajian dari Bapemperda atas usulan komisi yang membidangi.
Dikatakan Samsun salah satu fungsi DPRD yakni selain anggaran dan pengawasan adalah pembentukan peraturan daerah (perda).
“Komisi IV sudah melakukan RDP dan kajian-kajian. Sehingga perda ini perlu dibuat untuk Kaltim,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H Masykur Sarmian berharap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga ini dapat diselesaikan sesegera mungkin sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Hal ini menunjukkan hubungan yang harmoni serta dukungan yang positif dari gubernur dan jajarannya. Tentu saja dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kaltim dan memberikan kontribusi yang positif untuk pencapaian visi berani Kaltim Berdaulat,” ucap Masykur. (editor: irfan)