
Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah yang telah dirancang oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Kaltim mengalami perubahan judul. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.
Ia mengatakan perubahan judul tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai pihaknya (Pansus), melakukan konsultasi terkait Raperda Kesenian Daerah.
“Kami menyampaikan hasil kerja pansus yang di mana hal ini Kemendagri mengusulkan perlu adanya perubahan judul pansus yang awalnya Pansus Kesenian Daerah berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan,” ungkapnya saat ditemui usai rapat internal di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini mengatakan perlu penambahan waktu pada penyampaian laporan yang akan datang. Hal itu lantaran ada beberapa perubahan dari segi judul Raperda Kemajuan Kesenian dan bertambah juga substansi yang sudah termasuk dalam 10 obyek tersebut yaitu kesenian.
“Jadi kemungkinan kita perlu tambahan waktu, karena ada beberapa perubahan yang terjadi,” tuturnya.
Lebih jauh, awalnya rancangan tersebut hanya membahas Raperda Kesenian namun akan bertambah menjadi 10 obyek yakni meliputi 10 obyek tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus.
“Kita tetap mengakomodir total 10 obyek itu, termasuk kesenian. Namun nanti kami akan lebih fokus terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan 10 obyek itu,” terangnya.
Sehingga kata Owi sapaan akrabnya itu, Tim Pansus perlu melakukan adaptasi dan integrasi yang awalnya pembahas kesenian bertambah 9 obyek menjadi 10 obyek termasuk kesenian.
“Jadi bisa dikatakan bahwa ini mencakup semua aspek kebudayaan yang ada di Kaltim,” pungkasnya.