infosatu.co
DPRD KALTIM

Raperda Kepemudaan Perlu Diselaraskan Dengan Aturan Pemuda Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan kini masih terus berlanjut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepemudaan Fitri Maisyaroh.

Ia mengatakan Raperda tersebut dalam tahap finalisasi draft. Tim Pansus akan lakukan uji publik dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persiapan dan pembahasan Raperda Kepemudaan, kini terus berlanjut, saran-saran terus di tampung untuk membentuk sebuah peraturan yang tepat sasaran,” ungkapnya saat ditemui di Komplek Sekretariat DPRD Kaltim, Jumat (30/9/2022).

Fitri menjelaskan Raperda Kepemudaan itu bertujuan untuk pemuda Kaltim yang akan memiliki peran besar bagi kemajuan Kaltim.

“Masalah pemuda ini kompleks, setelah kita dengarkan beberapa pendapat dari berbagai pihak, ternyata ada beberapa hal yang perlu diperdalam,” jelasnya.

Menurutnya adanya beberapa saran-saran yang akan membentuk aturan itu, yang mana bertujuan agar Raperda Kepemudaan lebih maksimal, serta sangat perlu untuk diselaraskan dengan aturan pemuda Kaltim.

“Kita akan lakukan harmonisasi akhir pasal per pasal, khususnya objek pemuda kita harus dengar langsung maunya mereka seperti apa,” ucapnya.

Sehingga Tim Pansus akan terus bergerak dalam menciptakan Raperda Kepemudaan yang sesuai dengan kebutuhan pemuda Kaltim. Termasuk melakukan uji publik, sebagai upaya sinkronisasi aturan dan realita pemuda.

“Setelah semua rangkaian itu selesai, kita akan coba untuk uji publik dan kita akan konsultasi dengan Kemendagri apakah Perda ini sesuai dengan UU yang ada di atasnya,” pungkas Legislatif PKS itu.

Related posts

Perda Alur Sungai Digodok Ulang Pemprov-DPRD, Skema PAD Jadi Fokus Utama

Adi Rizki Ramadhan

Abdul Rohim Tekankan Penataan Sungai Jadi Prioritas Tata Kota Samarinda

Emmy Haryanti

249 Aspirasi Diterima Fraksi Demokrat–PPP, Infrastruktur dan Pendidikan Paling Dikeluhkan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page