
Samarinda, infosatu.co – Penyesuaian terkait rencana perubahan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit akan segera dirampungkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan tujuan penyesuaian tersebut tidak lain lantaran masih ada pasal yang tidak sesuai dalam Perda tentang Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit.
Kata dia, selain itu ada dua perda yang dicabut, yakni Perda Reklamasi dan Pasca Tambang serta Pengelolaan Air dan Tanah, karena sudah tidak sesuai.
“Kalau untuk Perda Reklamasi Pasca Tambang itu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya,” kata Rusman, Rabu (1/2/2023).
Terlebih, konsekuensi dan dampak penerapan aturan itu yang terkait fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim.
Meskipun dilakukan pencabutan, perda yang mengarah pada jalan khusus pengangkutan batu bara dan sawit itu, hanya tinggal menunggu penyelesaian dari Komisi III DPRD Kaltim, terhadap pasal yang tidak sesuai tersebut.
“Kalau soal pencabutan, dicabut karena ada aturan yang tidak sesuai. Untuk perda khusus jalan sawit dan pertambangan ya, itu ada pasal yang harus diperbaiki. Aturan penggunaan jalan harus disusun secara teliti dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.