Bontang, infosatu.co – Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun langsung merespon Inpres tersebut dan segera menyerukan seluruh jajarannya membuat Surat Edaran yang ditetapkan pada 18 Juni 2021.
Dalam keputusan ini, ia menyinggung urgensi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Di daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang Ramdani juga turut menyambut baik Inpres ini saat dikonfirmasi infosatu.co, Sabtu (3/7/2021).
“Saya menyambut baik kerja sama dengan Kementerian BUMN. Intinya saya siap menyosialisasikan program-program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ramdani.
Ia berkomitmen untuk memberikan pemahaman dan menjelaskan berbagai manfaat program yang digalakkan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang berada di lingkungan Kementerian BUMN.
“Khususnya mereka yang berada di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baik karyawan tetap maupun tenaga kerja kontrak,” tegasnya.
Di lain tempat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir terhadap optimalisasi Jamsostek.
Menurutnya, ini merupakan bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan-perusahaan BUMN agar melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres ini berjalan sesuai harapan Presiden.
Inpres untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek untuk pekerja, badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Menteri BUMN ini kata Anggoro, telah mengingatkan kepada pihak terkait untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMNt termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun industri.
Menteri BUMN menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja.
“Kita ingin memastikan agar pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” terangnya. (editor: Irfan)