Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 400 media massa elektronik telah terdata di Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim). Namun, hanya sekitar 50 di antaranya lolos verifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan bahwa kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pemenuhan regulasi. Apalagi, Kaltim menyandang peringkat satu sebagai daerah dengan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tertinggi selama tiga tahun berturut-turut.
Berdasarkan hasil survei tahun 2021, IKP Kaltim menempati angka 82,27. Setahun kemudian atau 2022 meningkat di angka 83,78 dan tahun 2023 bertambah menjadi 84,38. Berdasarkan catatan tersebut, IKP Kalim diketahui mengalami kenaikan yang konsisten setiap tahunnya.
“Tantangan yang lebih sulit adalah mempertahankan IKP daripada mendapatkannya. Maka dari itu perlunya pemenuhan regulasi untuk seluruh media yang ada,” tegas Faisal saat diwawancarai di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Sabtu (27/7/2024).
Terkait IKP di Kaltim, Ketua Pengurus Dewan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) periode 2023-2025 ini mengungkapkan juga menjadi pembahasan bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Pembahasan tentang penguatan Survei IKP itu berlangsung pada Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, pembahasan tema IKP dalam pertemuan tersebut memiliki arti penting. Apalagi, di tengah era kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan akses informasi yang luas bagi masyarakat atau khalayak.
“Hal ini ditandai dengan kebutuhan masyarakat akan pemberitaan yang semakin tinggi, dan kami bersyukur bahwa hal tersebut dipenuhi dengan bertambahnya eksistensi media di Kaltim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan wartawan untuk menjaga siklus positif ini.
“Untuk mempertahankan IKP, perlu adanya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur agar tertib dan kondusif. Namun, tidak akan ada aturan khusus di Kaltim ini,” ujarnya.
“Kami hanya akan mengadopsi aturan yang sudah ada, dengan fokus pada badan hukum dan sertifikasi Dewan Pers,” lanjut Faisal.