infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Pusat Terapkan PPKM Mikro, Choirul Huda: Tidak Jauh Berbeda di Bontang

Dandim 0908/Bontang, Letkol Arh Choirul Huda saat memberi keterangan usai mendapat vaksinasi tahapan kedua di PSC, Kamis, (11/2/2021). (Foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut tak lain bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Dilansir dari halaman Kompas.co, Presiden Joko Widodo menekankan dua hal yang dinilainya masih kurang selama implementasi PPKM. Pertama, penerapan protokol kesehatan di masyarakat, yakni kurangnya kedisplinan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah. Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.

Menyikapi penerapan PPKM berskala mikro, Dandim 0908/Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menyatakan bahwa PPKM yang diberlakukan di Kota Bontang tak jauh berbeda dengan PPKM berskala mikro yang diterapkan pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Kurang lebih sama dengan PPKM yang diterapkan di Kota Bontang. Akan tetapi, dari penamaannya saja yang berbeda,” ucapnya saat ditemui infosatu.co usai suntik kedua vaksinasi Covid-19 di PSC Rumah Sakit Taman Sehat Jalan Monamas, Kamis (11/2/2021).

Kata dia, persamaan PPKM tersebut yakni pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 dilakuian sampai ke tingkat kelurahan.

“Jadi program ini di setiap RT memiliki peran yang penting, terkait arahan presiden tetap kami lakukan. Seperti pengaktifan posko relawan hingga tingkat RT,” terangnya.

Ia membeberkan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan rapat bersama dengan kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Bontang guna membentuk posko kesehatan yang di buat oleh pihak kelurahan.

“Posko di tingkat RT juga nanti dibentuk dengan nama RT Siaga bertujuan untuk mengakomodir data-data warga yang sedang menjalani isolasi mandiri,” tuturnya.

Sebagai informasi Kota Bontang memperpanjang masa PPKM. Masuk dalam Jilid ketiga yakni berlaku mulai Jumat (11/2/2021) sampai dengan Kamis (25/2/2022). (editor: irfan).

Related posts

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Bertekad Jadi Pelopor Inovasi Pelayanan Publik, DPK Bontang Kembali Gelar Capacity Building

Erika Daniah

You cannot copy content of this page