infosatu.co
NASIONAL

Pusat Salurkan BSU, Catat Ini Syaratnya

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: ist)

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah pusat akan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang akan disalurkan pada pekan depan untuk 8,7 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi yang dikutip dari halaman Kompas.com. Kata dia penyaluran BSU ini lebih cepat dari tahun sebelumnya.

“Insyaallah (pekan depan) kita harapkan segera bisa dicairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik,” ungkapnya, Sabtu (7/8/2021).

Lebih jauh, pihaknya pun sedang menyelaraskan data dengan program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya, yakni program kartu pekerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi program keluarga harapan.

“Kami pastikan para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU,” terangnya.

Adapun syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Serta diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (editor: irfan)

Related posts

Jelang HUT RI Polres Pasuruan Gandeng Mahasiswa, LSM, Media Bagikan 500 Bendera Merah Putih

Zainal Abidin

Panen Raya Jagung di Malang, Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

Zainal Abidin

Polres Pasuruan Tanam Jagung Bersama Santri Ponpes Sabilunnajah

Zainal Abidin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page