infosatu.co
NASIONAL

Pusat Putuskan PSBB Jawa dan Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: CNN Indonesia)

Jakarta, infosatu.co – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah tersebut diambil mempertimbangkan dan mengantisipasi situasi yang berkembang. PSPB akan lebih ketat dimulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Kebijakan ini diambil demi mencegah risiko penambahan kasus, risiko keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit, serta perkembangan varian baru Covid-19 yang cepat menular,” ungkap Ketua Umum Golkar tersebut, dalam siaran persnya melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Meski demikian, Airlangga menginformasikan tingkat kesembuhan sudah di atas global rata-rata sebesar 82 persen dan tingkat fatality rate (meninggal dunia) di angka 3 persen.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, diberlakukannya pembatasan bukan berati pelarangan. Namun, seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.

“Saya harap kita semua dapat lebih disiplin dengan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan,” kata Airlangga

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan para gubernur se-Indonesia, Jokowi menegaskan strategi pemerintah menangani pandemi tetap sama mencakup program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

Pemerintah telah memesan 329,5 juta dosis vaksin yang datang ke Indonesia secara bertahap. Pendistribusian vaksin tahap pertama juga telah dilakukan ke daerah-daerah sejak beberapa hari yang lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, diharapkan seluruh kepala daerah dapat memastikan persiapan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik, lancar, dan aman,” tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan PSBB, program vaksinasi serta program perlindungan sosial yang diambil oleh pemerintah dapat menekan angka penularan Covid-19. Mempercepat penanganan dampak pandemi baik di bidang kesehatan, sosial, termasuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.(editor: irfan)

Related posts

Bang Muin Hafied Kembali ‘Menakhodai” KKSS Kota Bekasi

Nur Alim

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

You cannot copy content of this page