
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hj Puji Setyowati mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di RT 09, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Jumat (14/4/2023).
Pada sosialisasi kali ini, Puji Setyowati menggandeng dua akademisi sebagai narasumber, yakni Gabriel Gaja Tukan dan Guntur Pribadi
Puji Setyowati mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas dan terjangkau.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, salah satu tanggung jawabnya adalah menyosialisasikan berbagai program atau kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Salah satunya adalah sosialisasi penyelengaraan bantuan hukum.
“Jadi kami dengan narasumber sudah punya kontrak politik bahwa kerja kami tidak sampai di sini. Kami akan terus melakukan penyebarluasan perda ini. Kami akan terus memberikan penjelasan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan bantuan hukum,” tutur Puji.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu berharap perda tersebut dapat memberikan bukti yang efektif dalam rangka memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu serta mengubah paradigma masyarakat bahwa bantuan hukum itu tidak hanya berlaku untuk orang mampu, melainkan untuk semua warga negara.
“Selama ini masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa bantuan hukum itu hanya berlaku untuk orang kaya. Oleh karena itu, keberadaan perda ini diharapkan mampu dan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum. Kalau pun ada masyarakat yang tidak mampu mengalami persoalan hukum, maka akan diberikan bantuan hukum. Semua pembiayaan dibebankan kepada pemerintah,” paparnya.
Sementara Gabriel Gaja Tukan mengatakan dasar-dasar negara telah mengatur bahwa semua warga negara harus dilindungi, baik itu warga negara yang bisa melindungi dirinya dan mempertahankan haknya sendiri maupun bagi warga negara yang tidak mampu.
Ia menjelaskan bantuan hukum adalah bantuan atau pertolongan hukum yang diberikan oleh pihak yang berwewenang dalam hal hukum kepada orang-orang yang membutuhkannya. Bentuk penyelenggaraan bantuan hukum dapat bervariasi tergantung sistem hukum yang digunakan.
“Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum melalui berbagai macam cara atau instrumen termasuk penyelenggaraan bantuan hukum,” ucapnya.
Sedangkan Guntur Pribadi menekankan pentingnya penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat. Dijelaskannya, bantuan hukum merupakan jasa penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokad, lembaga bantuan hukum maupun organisasi bantuan hukum.
“Semua bentuk penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang setara bagi semua orang,” ujarnya.