
Samarinda, infosatu.co – Sebanyak 69 jenis obat telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Sri Puji Astuti meminta agar aturan itu harus dilaksanakan secara ketat.
“Dengan adanya 69 jenis obat yang dilarang oleh BPOM ini harus diikuti dengan pengawasan harus dilaporkan oleh BPOM dan ditunjang regulasi dari pusat,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (16/11/2022).
Puji sapaan akrabnya juga meminta agar masyarakat lebih selektif dalam mengonsumsi obat.
“Masyarakat selaku pengguna harus paham, jangan asal-asalan dalam meminum obat dan jenisnya. Jangan sembarang membeli obat,” jelasnya
Selain itu, masyarakat juga harus memahami ketika mengonsumsi obat sesuai dengan kebutuhannya.
“Kadang di setiap obat kan sudah ada aturannya. tinggal masyarakat lagi menggunakan atau tidak. Harus ada indikasi dan sesuai dengan anjuran dokter. Tidak sembarangan beli obat di warung dan pengawasan di pemerintahan harus ditingkatkan,” pesannya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda melakukan sidak terhadap beberapa apotek yang diduga menjual obat sirup yang sudah dilarang edar.