infosatu.co
DPRD Samarinda

Puji Ingatkan Perusahaan Tak Abaikan THR Bagi Karyawannya

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memberikan dukungan kepada mereka selama periode libur hari raya.

Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Terhadap kebijakan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengingatkan perusahan yang ada di Kota Samarinda agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut.

Dilaporkan baru 44 perusahan yang telah merealisasikan THR kepada pekerjanya. Padahal perusahan yang tersebar di Kota Samarinda sebanyak 2600-san perusahan.

“Dari 2600-san perusahaan di Samarinda, baru 44 perusahaan yang sudah memberikan THR karyawannya,” ungkap Puji, Jumat (13/4/2023).

Dikatakan, THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, maka artinya pemberian THR harus dilakukan sebelum hari raya tersebut tiba, dengan batas waktu paling lambat 7 hari sebelumnya.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrat itu manambahkan tunjangan hari raya yang akan diberikan kepada karyawan akan disesuaikan dengan jenis dan besarnya upah yang diterima oleh karyawan. Perusahaan diharapkan untuk memberikan tunjangan yang memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ditegaskan, perusahaan yang tidak memberi THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, lantaran THR adalah hak karyawan biasanya diberikan sebelum hari raya keagamaan tertentu.

Karyawan dapat mengajukan pengaduan ke DinasTenaga Kerja setempat. Jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi administratif lainnya. Selain itu, perusahaan juga dapat diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

“Untuk karyawan yang belum menerima THR bisa langsung adukan ke dinas terkait. Dinas terkait akan merespon aduan tersebut dengan melakukan teguran dan mediasi,” pungkasnya.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page