
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti berharap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak di tahun 2024 penyandang disabilitas juga dapat memilih hak politiknya.
“Pelaksanaan pemilu serentak nanti harus mampu dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, yaitu harus mengakomodir kaum disabilitas dengan mendampingi atau membantu mereka untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (15/11/2022).
Selain itu politikus Demokrat itu mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya dapat memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak politiknya.
“Agar mereka merasa nyaman, aman dan ramah dalam melaksanakan pemilu,” ucapnya.
Sehingga sangat penting perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dengan memberikan fasilitas maupun pelayanan tertentu kepada mereka.
“Misalnya saja tempat pemungutan suara tidak berada di tempat yang tinggi jika ada warga pengguna kursi roda atau tuna netra,” jelasnya.
Pasalnya Puji menilai, sebagaimana nilai demokrasi yang menjelaskan bahwa setiap suara itu penting, maka akan berimplikasi kepada setiap individu itu diperhitungkan hak politiknya, termasuk suara dari penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Puji menegaskan, hendaknya masyarakat dapat turut serta dan berperan aktif untuk mendukung proses pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dengan tidak mendiskreditkan apalagi melakukan perundungan.
“Pemerintah membuat aturan untuk pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Kemudian dari masyarakat serta semua pihak juga harus menciptakan pelaksanaan pemilu yang ramah terhadap mereka penyandang disabilitas,” pungkasnya.