Jakarta, infosatu.co – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau yang biasa disebut RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan itu berdasarkan kesepakan fraksi-fraksi serta Presiden RI Joko Widodo yang diwakilkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
RUU ini kata I Gusti Ayu Bintang, telah selesai pembahasannya di tingkat pertama dengan keputusan disetujui untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna DPR RI dalam pengambilan keputusan agar disahkan.
Pengesahannya pun melalui proses panjang, namun pemerintah melakukan rapat-rapat kerja intensif sejak akhir Januari hingga 11 Februasi 2022 agar RUU ini segera disahkan.
“Naskah RUU TPKS kemudian ditandatangani oleh fraksi-fraksi DPR RI dan pemerintah pada tanggal 6 April 2022, kemudian diteruskan ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
UU ini menjadi wujud nyata hadirnya negara sebagai upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual serta menangani, melindungi dan memulihkan korban.
UU ini diharapkan dapat melaksanakan penegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin agar kekerasan seksual tidak terulang kembali.
“Semoga UU TPKS bisa memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual. Pasalnya, perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat kemanusiaan merupakan hak konstitusional dan dijamin UUD 1945,” jelasnya.
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan bentuk dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan juga ketenteraman masyarakat.
“Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat sesungguhnya memiliki dampak serius bagi korban, dapat mempengaruhi hidup dan masa depan korban. Penderitaan berlapis pun juga akan dialami korban,” paparnya.
Sampai saat ini kata I Gusti Ayu, UU yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual masih sangat terbatas dari bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mau merespon fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di masyarakat.
Proses penyidikan dan proses pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan hak korban dan cenderung menyalahkan korban. Oleh karena itu, diperlukan UU khusus TPKS agar mampu menyediakan landasan hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Maka berdasarkan beberapa hal dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, Presiden menyatakan setuju RUU TPKS disahkan menjadi UU,” tegasnya.
Setelah Presiden menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait atas peran dan kerja sama selama proses pembahasan RUU tersebut.
“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan hadiah bagi seluruh perempuan dan rakyat Indonesia. Semua ini demi kemajuan bangsa karena UU TPKS adalah hasil kerja sama sekaligus komitmen kita,” katanya.
Puan berharap, implementasi dari UU TPKS nantinya dapat menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
“Karenanya, perempuan Indonesia harus tetap semangat. Melalui forum ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak yang terlibat di dalamnya. Alhamdulillah, pada sidang paripurna hari ini DPR RI mengesahkan UU TPKS,” tegasnya.