Samarinda, infosatu.co – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kaltim untuk jenjang SMA/SMK dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pada tanggal 11 Februari 2022.
“Pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 4-6 jam pelajaran. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 14 Februari 2022 hingga berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Dengan pelaksanaan PTM terbatas ini, Hadi Mulyadi berharap agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat lagi.
Apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, kata mantan legislator Senayan itu, sekolah harus segera melakukan tracing.
“Akan tetapi jika angka pasitivity rate hasil acive case finding (ACF) di atas 5 persen, sekolah harus segera melakukan penghentian sementara PTM terbatas dan secepatnya melaporkan hal tersebut kepada cabang dinas wilayah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpesan agar semua pihak melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan.
Kemudian untuk sistematika pembelajaran lanjutnya, akan diatur berdasarkan situasi dan kondisi satuan pendidikan dengan menerapkan metode hybrid learning, blended learning atau shift.
“Tenaga pendidik juga dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan. Jam kerja tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian, 50 persen WFH dan 50 persen WFO,” pungkasnya. (editor: Dani)