infosatu.co
DPRD BONTANG

PT KNE Tolak Putusan PHI, Agus Haris Akan Perjuangkan

Bontang, infosatu.co – Pimpinan DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PT Karya Nusa Etika (KNE) terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap pesangon eks karyawan Hotel Equator.

Hingga kini, belum ada kepastian terkait pembayaran pesangon eks karyawan Hotel Equator tersebut. Namun pihak DPRD akan berusaha memohonkan kepada pihak PT KNE untuk melaksanakan hasil pemegang saham pada tahun 2014 dan beberapa putusan di dalamnya tahun 2017 tentang hasil nego.

“Memang oleh pihak PT KNE tadi bahwa keputusan mereka sudah bulat. Tapi kami memohonkan lagi siapa tahu ada perubahan pemikiran dari pihak manajemen PT KNE dan melihat dari sisi kemanusiaannya,” ucap Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris saat ditemui usai RDP tersebut.

Putusan PHI itu jelas dan sudah final. Menurut Agus Haris, semestinya putusan PHI itu justru memudahkan pihak PT KNE membayar pesangon eks karyawan Hotel Equator. Ia berpendapat seperti itu karena eks karyawan equator menjadi tanggung jawab PT KNE.

Equator ini kelahirannya kan dari PT KNE. Bahkan pada saat Equator untung itu yang menikmati adalah PT KNE bersama Equator. Seharusnya hingga bisnis ini tidak bisa jalan lagi pihak PT KNE tidak melepaskan diri.

“Equator itu punya PT KNE, apa yang terjadi dalam tubuh Equator itu dan bisnisnya tidak mampu dijalankan lagi berarti itu hak dan kewajibannya. Sama halnya saat menguntungkan, mestinya PT KNE bertanggung jawab,” jelasnya di Lantai 2, Kantor DPRD Bontang, Selasa (25/8/2020).

Sementara itu, perwakilan dari Direksi PT KNE Susilo menjelaskan bahwa PT KNE sebagai pemegang saham Equator tidak bisa melangkah bertentangan dengan hukum.

“Karena kan hasil PHI menempatkan kami tergugat kedua. Dalam hal ini kami dibebaskan dari semua tuntutan, maka kami berpedoman pada hal itu. Sehingga ketika kita mau action dari sisi pemegang saham, kita tidak bisa melangkah karena sudah terikat pada putusan itu,” paparnya.

Ditegaskan Susilo, putusan PHI ini menyatakan bahwa PT KNE sebagai pemegang saham bukan pihak yang harus menanggung pembayaran pesangon itu. Sebab yang harus menanggung itu adalah Kaltim Equator bukan PT KNE.

“Hasil inkrachtnya (berkekuatan hukum tetap) seperti itu,” ucapnya. (Editor: Irfan)

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page